Arsip Blog

Rabu, 13 April 2011

Pemerintah Perketat Seleksi Agen Penempatan TKI

JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terus memperketat pelayanan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) oleh agen-agen penempatan TKI di dalam maupun luar negeri. Karenanya, seleksi dan verifikasi agen-agen penempatan TKI pun semakin diperketat.

Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono mengatakan, hal ini bertujuan agar agen-agen penempatan dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. “Mengenai negara-negara penempatan, kami telah mencermati perlakuan tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak normatif TKI. Apabila tidak memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditentukan, pemerintah dapat menetapkan moratorium pengiriman TKI ke negara tersebut,” ujar Suhartono di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (12/4).

Di dalam program kerja Kemenakertrans tahun 2010-2014, lanjut Suhartono, telah diamanatkan penyempurnaan kebijakan penempatan dan perlindungan TKI. Langkah-langkah yang diambil, sebutnya, antara lain penanganan terhadap TKI bermasalah, fasilitasi operasional dan penyelesaian masalah TKI, serta pemberian advokasi dan perlindungan hukum bagi TKI di luar negeri.

Tah hanya itu, Kemenakertrans juga meningkatkan kontrol dan pengawasan kualitas TKI dilakukan melalui sistem pelatihan TKI selama 200 jam. “Kita pun bekerja sama dengan Kemenlu untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas atase ketenagakerjaan di negera-negara penempatan,” terangnya.

Selanjutnya dalam pembenahan kelembagaan, Kemenakertrans melakukan monitoring, evaluasi dan pembinaan tehadap lembaga-lebaga yang terkait dengan mekanisme pengirimin TKI ke luar negeri seperti PPTKIS, Sarana Kesehatan, Asuransi TKI, Lembaga Perbankan, Pos Kepulangan dan Balai Latihan  Kerja Luar Negeri.

“Sampai saat ini kita tetap melakukan proses verifikasi dan seleksi terhadap seluruh PPTKIS di dalam negeri dan agen-agen penempatan di luar negeri. Sistem pengawasan berkala ini dilakukan melalui evaluasi kinerja, pembinaan sampai penerapan sanksi atau penindakan hukum, “kata Suhartono.

Mengenai asuransi TKI, Suhartono menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembenahan melalui Pemernakertrans PER 7/MEN/V/2010 tentang Asuransi TKI. "Pokoknya kita ingin menerapkan prinsip cepat, mudah, murah dan aman dalam penempatan dan perlindungan TKI," pungkasnya.(cha/jpnn)



source : http://www.jpnn.com/read/2011/04/12/89351/Pemerintah-Perketat-Seleksi-Agen-Penempatan-TKI-#

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

thanks for comment

Pencarian

free counters

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...