Arsip Blog

Minggu, 17 April 2011

Lima Langkah Mengembalikan Lingkungan Hutan Indonesia

Tahun 2011 dilaksanakan Moratorium hutan alam di Indonesia. Penulis jadi teringat pada akhir tahun 2010, tepatnya 23 November ketika mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP Kahut Indonesia-SPSI) di Wisma DPR RI Cisarua Bogor,
Jawa Barat betapa serunya diskusi, perdebatan tentang Moratorium Hutan Alam Indonesia.
Diskusi dan perdebatan itu diawali dengan Keynote Speech Menteri Kehutanan RI, Zulkifli Hasan yang memaparkan tentang program pembangunan hutan Indonesia. Kemudian berlanjut dengan dilaksanakannya Moratorium hutan Indonesia pada tahun 2011 yang terkait dengan Letter of Intent (LoI) Republik Indonesia dengan Kerajaan Norwegia.
Para peserta Rakernas ke-5 SP Kahut Indonesia-SPSI adalah para pekerja dari seluruh Indonesia yang bekerja dari sektor kehutanan masih ragu akan hutan alam yang akan dimoratoriumkan pemerintah. Keraguan itu beralasan karena LoI disebutkan moratorium izin baru konvesi hutan alam primer dan gambut. Wajar ragu sebab bila disebutkan hutan alam primer sama artinya hutan alam yang masih perawan (belum dieksploitasi). Beda dengan hutan alam sekunder adalah hutan alam yang telah pernah dieksploitasi atau dikenal dengan Logged Over Area (LOA) atau hutan bekas tebangan.
Penulis dan para peserta Rakernas yang lain waktu itu juga ragu karena sebutan moratorium izin baru. Pengertian izin baru inilah yang membingungkan teman-teman. Namun, dalam keraguan itu penulis menulis bahwa masalah global warming yang kini diributkan manusia di bumi ini merupakan fenomena baru. Deforestasi (menghilangnya lahan hutan) atau kerusakan hutan yang terjadi penyebab utama global warming. Fakta yang ada, secara kasat mata memang kondisi hutan di Indonesia terus berkurang dengan berbagai aktivitas seperti kegiatan industrialisasi, pembukaan lahan dan aktivitas pembangunan lainnya.
Kegiatan ini sudah terjadi sejak zaman penjajahan yang menyebabkan dahulu nyaris seluruh daratan Indonesia ditumbuhi hutan. Namun, kini hal itu sudah tidak demikian lagi. Kegiatan itu sudah terjadi ketika Indonesia dijajah Belanda, sekitar tahun 1939 di mana ketika itu dilakukan pembukaan perkebunan dalam skala besar yang diperkirakan hutan dieksploitasi mencapai 2,5 juta hektar untuk dijadikan lahan perkebunan. Disamping pembukaan hutan untuk lahan perkebunan skala besar juga terjadi pembukaan hutan untuk lahan perkebunan dalam skala kecil dari tahun ke tahun sampai Indonesia merdekan tahun 1945. Lahan hutan itu berubah menjadi perkebunan atau persawahan dengan alasan utama untuk kepentingan pertanian bagi kehidupan manusia di Indonesia.
Fakta yang ada bahwa hutan Indonesia memiliki keanekaragaman hayati cukup bagus yang mana kekayaan hayati itu mencapai 11 persen spesies tumbuhan yang ada di dunia, terdapat 10 persen spesies mamalia dari total binatang mamalia yang ada di dunia dan 16 persen spesies burung yang ada di dunia serta unsure ekologi lainnya di dunia ini.
Perlu Data Kongkrit
Selalu menjadi pertanyaan, jika dahulu daerah Indonesia nyaris semuanya lahan hutan, kini muncul pertanyaan sebenarnya berapa luas hutan yang dimiliki Indonesia sesungguhnya. Hal ini penting karena dari data yang sesungguhnya ini dapat diambil langkah kongkrit dalam menata hutan Indonesia.
Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Indonesia pada 1950 menyebutkan sekitar 84
persen luas daratan Indonesia (162. 290.000 hektar) pada masa itu, tertutup hutan primer dan sekunder, termasuk seluruh tipe perkebunan. Dalam Peta vegetasi 1950 itu menyebutkan luas hutan per pulau secara berturut-turut, Kalimantan memiliki areal hutan seluas 51.400.000 hektar, Irian Jaya seluas 40. 700. 000 hektar, Sumatera seluas 37.370.000 hektar, Sulawesi seluas 17.050.000 hektar, Maluku seluas 7.300.000 hektar, Jawa seluas 5.070.000 hektar dan terakhir Bali dan Nusa Tenggara Barat/Timur seluas 3.400. 000 hektar.
Nah, muncul pertanyaan, apakah angka-angka pada tahun 1950 ini masih tetap ada dan bila sudah tidak begitu lagi sebenarnya angka yang faktual berapa karena ini sangat penting dan menentukan. Hasil survei yang dilakukan pemerintah menyebutkan bahwa tutupan hutan pada tahun 1985 mencapai 119 juta hektar dan bila dibandingkan dengan luas hutan tahun 1950 maka terjadi penurunan sebesar 27 persen dengan perkiraan laju deforestrasi antara 0,6 dan 1,2 juta hektar.
Data-data yang ditampilkan dari hasil survei perlu dievaluasi karena menurut Bank Dunia pada 1999, bekerjasama dengan pemerintah Indonesia melakukan pemetaan ulang pada areal tutupan hutan berdasarkan survey menyebutkan laju deforestasi rata-rata 1,7 juta hektar dari tahun 1985–1997 dan menyebutkan pulau Sulawesi, Sumatera dan Kalimantan mengalami deforestrasi terbesar yakni 20 persen dari hutan yang ada.
Sekali lagi data kongkrit yang dibutuhkan untuk mengetahui kondisi sebenarnya hutan Indonesia. Pemerintah jangan lagi menutup-nutupi kondisi yang sebenarnya. Secara kasat mata memang kondisi hutan Indonesia sudah berbeda dengan dahulu. Tidak perlu jauh-jauh bisa dilihat di Sumatera Utara dan daerah lain di Indonesia yang dahulu hutan kini telah menjadi perkebunan, perkampungan, perkotaan dan lainnya.
Hal ini mulai terjadi ketika era tahun 70-an deforestrasi sangat serius. Hal itu ditandai dengan gencarnya pembangunan yang dilakukan pemerintahan orde baru kala itu, tumbuhnya Industri perkayuan dengan pesat. Pembukaan hutan secara besar-besaran dan
komersial terjadi. Sangat disayangkan untuk mendapatkan keuntungan yang cepat maka terjadi pengelolaan hutan yang tidak (kurang) baik. Ketika era pemerintahan Orde Baru (Soeharto) pemberian konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) cukup besar, hampir setengah dari luas total hutan Indonesia. Belum lagi banyak pengusaha yang mengajukan permohonan izin Pemanfaatan Kayu (kayu IPK) pada areal hutan alam yang dikonversi. Banyak para pengusaha itu tidak melakukan penanaman kembali dan menjadi terlantar.
LIMA LANGKAH
Persoalan utama kini bagaimana mengembalikan hutan Indonesia kepada kondisi yang baik, sebab bila semakin hancur maka anak-cucu nantinya tidak akan mendapatkan tempat yang baik lagi di bumi Indonesia. Sekarang saja ancaman serius telah di depan mata dengan adanya global warming.
Mengembalikan hutan Indonesia ada lima langkah kongkrit yang harus dilakukan, pertama melakukan pendataan (mapping) kondisi hutan Indonesia yang sebenarnya. Perlu data kongkrit. Hal ini mutlak, apa yang penulis gambarkan pada awal tulisan ini jelas kita (pemerintah Indonesia) belum memiliki data kongkrit tentang hutan Indonesia.
Bila data kongkrit telah dimiliki maka langkah kedua melakukan pengelolaan kawasan hutan dengan satu sistem dan strategi yang jelas, akurat dan terukur. Penglolaan kawasan hutan harus melibatkan semua unsur dan unsur yang terpenting adalah manusia, karena manusia yang menjadi penentu
Harus diingat dan diakui bahwa kerusakan hutan pada umumnya disebabkan oleh manusia. Namun, ada memang kerusakan hutan diakibat alam itu sendiri seperti adanya hutan yang terbakar akibat disambar petir tetapi itu kecil sekali kemungkinan fenomena itu terjadi. Faktor utama kerusakan oleh tangan manusia dan Allah dengan tegas mengatakan bahwa kerusakan di bumi ini sesungguhnya oleh ulah tangan manusia dan Allah menempatkan manusia sebagai khalifah (pemimpin) di bumi ini.
Bila demikian maka mengembalikan hutan Indonesia kepada kondisi yang lebih baik dari sekarang ini tergantung dari manusia yang ada sekarang ini. Mengembalikan hutan Indonesia sudah jelas tugas dari manusia Indonesia itu sendiri. Manusia Indonesia tidak mungkin berjalan sendiri, harus yang menjadi pemimpinnya adalah pemerintah Indonesia.
Langkah ketiga adalah kebijakan pemerintah bagaimana caranya mengendalikan manusia Indonesia agar tidak merusak hutan, pemerintah menciptakan manusia Indonesia yang tidak merusak hutan, menjadi manusia berjiwa rimbawan, cinta kepada hutan dan lingkungan dimana manusia Indonesia itu berada.
Langkah ketiga ini juga berhasil tidak lepas dari langkah kedua yakni manusia yang mengelola hutan. Undang-Undang tentang kehutanan pada dasarnya sudah baik, tetapi pelaksanaannya yang belum (tidak) baik. Pemerintah harus tegas dalam menjalankan Undang-undang yang ada, jangan tebang pilih dalam menerapkan Undang-undang yang ada. Fakta yang ada selama ini pemerintah acap kali membuka peluang untuk menyalahgunakan Undang-Undang itu demi kepentingan tertentu.
Pada posisi ini Menteri Kehutanan RI dan seluruh jajarannya harus tanggap, tangkas dan jujur melakukannya. Misalnya saja peraturan yang menyangkut Letter of Intent Republik Indonesia dengan Kerajaan Norwegia. Jangan ada pihak yang dirugikan dan ada pihak yang diuntungkan. Bila ini yang terjadi maka dari Letter of Intent (LoI) adanya moratorium tidak akan berhasil.
Langkah keempat adalah sikap dari pemerintah dalam mengembalikan lingkungan hutan Indonesia. Berbagai kebijakan harus jelas seperti pemberian izin-izin penebangan hutan alam yang jelas, jangan seperti selama ini selalu muncul masalah tumpang tindih, akibatnya hutan hancur dan tidak ada yang bertanggungjawab.
Langkah kelima adalah komitmen, janji, kesediaan pemerintah benar-benar ingin mengembalikan hutan Indonesia dengan jalan berjanji melaksanakan dari empat langkat di atas dan berkomitmen tidak ada ampun bagi siapa saja yang melanggar peraturan agar hutan Indonesia tidak rusak, punah. Hal yang paling penting tidak ada ampun bagi yang melakukan penebangan liar (illegal logging) dan penebangan yang legal tetapi dalam pelaksanaannya tidak benar juga harus ditindak tegas. Langkah kelima ini berhasil bila tidak hanya sebatas atau sekadar retorika saja, harus dilaksanakan.
Bila lima langkah ini dilaksanakan maka ada peluang untuk mengembalikan lingkungan hutan Indonesia yang kini sudah sangat memprihatinkan dan ingat kondisi yang memprihatinkan ini mengancam kehidupan manusia Indonesia sekarang ini dan menghapus kehidupan manusia mendatang. Semoga tidak terjadi.
(Penulis adalah sarjana pertanian, pemerhati masalah sosial, ekonomi dan budaya serta praktisi kehutanan di Sumatera Utara).
   




source : http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=92618:lima-langkah-mengembalikan-lingkungan-hutan-indonesia&catid=97:lingkungan&Itemid=127

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

thanks for comment

Pencarian

free counters

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...