Arsip Blog

Sabtu, 02 Juli 2011

Indonesia Akan Bawa Rekomendasi Bali ke Jenewa

Indonesia Akan Bawa Rekomendasi Bali ke Jenewa
Legian - Indonesia akan membawa Rekomendasi Bali pada pertemuan ke-19 Panitia Antar-pemerintah - WIPO (World Intellectual Property Organization) atau Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia di Jenewa (18-22 Juli 2011) akan datang, termasuk usulan ketiga teks legal untuk GRTKF.

Pengajuan Rekomendasi Bali ke pertemuan di Jenewa itu ditempuh sebagai upaya untuk mendorong perundingan pembentukan suatu instrumen internasional yang mengikat dalam hal perlindungan GRTKF, demikian Dody Kusumonegoro kepada detikcom, Jumat (1/7/2011).

Rekomendasi Bali merupakan salah satu hasil dari Second Session of Like Minded Contries Meeting on the Protection of Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (GRTKF) atau Pertemuan Kedua Negara-negara Sepaham tentang Perlindungan Sumber Daya Genetika, Pengetahuan Tradisional, dan Ekspresi Kebudayaan Tradisional Folklore di Legian, Bali.

Di dalam rekomendasi yang resminya disebut Bali Recommendation to Advance the Work of WIPO to Establish an International Legal Instrument on the Effective Protection of Genetic Resources, Traditional Knowledge and Traditional Cultural Expressions/Folklore (GRTKF) atau Rekomendasi Bali untuk Meningkatkan Kerja WIPO untuk Membangun Instrumen Hukum Internasional tentang Perlindungan Efektif GRTKF, red) itu termaktub kesepakatan atau kesamaan posisi negara-negara sepaham.

Rekomendasi ini merupakan suatu capaian tersendiri dan diharapkan dapat memberikan kontribusi besar bagi negara-negara sepaham anggota WIPO. Hal ini penting mengingat dalam kurun waktu 10 tahun pembahasan GRTKF dalam forum IGC tidak mengalami kemajuan.

Capaian lainnya yang menonjol adalah dihasilkannya usulan rumusan teks legal untuk Sumber daya Genetika, yang sebelumnya masih dalam tahap Objectives and Principles (Dasar dan Tujuan, red).

Perkembangan ini mendapat apresiasi sangat tinggi dari negara-negara yang hadir karena menjadi terobosan dalam upaya mendorong perundingan di IGC.

Sementara untuk Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Kebudayaan Tradisional telah dihasilkan rumusan teks pasal, yang dapat menjembatani perbedaan atas isi-isu sensitif di antara negara-negara sepaham.

Pertemuan di Bali yang ditutup oleh Direktur Perjanjian Internasional Ekososbud Bebeb Djundjunan mendapat apresiasi tinggi dari 17 negara peserta atas upaya Indonesia yang dinilai sebagai unprecedented effort (upaya yang belum pernah terjadi sebelumnya, red) dan atas hasil-hasil yang telah dicapai.

Peran Indonesia dalam upaya pembentukan instrumen internasional yang mengikat secara hukum atas perlindungan GRTKF juga sangat dihargai. Hal ini mengingat peran Indonesia sebagai negara yang selalu dipandang cukup berhasil menjembatani kepentingan negara-negara maju dan berkembang.

Sebagai catatan, Indonesia selama ini telah memainkan peranan aktif dan diakui oleh dunia internasional dalam upaya pembentukan instrumen internasional tersebut atau dalam konteks multilateral demi perlindungan GRTKF dimaksud, tidak hanya di tingkat internasional tapi juga di tingkat bilateral.

Dalam kurun waktu 2010, Indonesia telah menandatangani 22 Perjanjian Internasional baik dalam bentuk Agreement (Kesepakatan), Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman) maupun Implementing Arrangement (Pengaturan Pelaksanaan) dengan negara mitra yang memuat ketentuan mengenai perlindungan GRTKF.

Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Luar Negeri akan senantiasa memberikan prioritas dalam upaya mewujudkan instrumen internasional yang secara hukum mengikat guna memberikan perlindungan terhadap GRTKF.

Diharapkan nanti dengan terciptanya instrumen tersebut dapat memperkuat posisi Indonesia dalam mempertahankan sumber daya genetika, budaya tradisional dari klaim negara-negara lain dan dari penyalahgunaan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Pengaturan Perlindungan terhadap GRTKF ini bagi Indonesia dapat memberikan kontribusi besar dalam pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional.

(es/es)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

thanks for comment

Pencarian

free counters

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...