Arsip Blog

Rabu, 11 Mei 2011

Bioskop Indonesia Mulai Sepi Film Hollywood

JAKARTA - Dampak kisruh bea masuk impor film yang mencuat awal tahun ini sudah mulai dirasakan penikmat bioskop. Sejumlah film favorit besutan Hollywood yang sudah diputar di Amerika Serikat tak kunjung tayang di Indonesia.

Anda penggemar film Fast and Furious" Siap-siap saja kecewa. Sebab, film Fast Five yang di AS diputar sejak April hingga kini belum ditayangkan di bioskop-bioskop tanah air. Film dengan suguhan utama aksi kebut-kebutan karya sutradara Justin Lin tersebut diproduksi Universal Studios, satu di antara enam studio utama anggota Asosiasi Produsen Film Amerika Serikat (MPA).

Hingga kini, MPA mempertanyakan cara penghitungan bea masuk yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Di sisi lain, bea dan cukai juga telah mencabut sementara izin impor tiga perusahaan pengimpor film yang menguasai jalur distribusi fim-film produksi MPA.

Berdasar audit bea dan cukai, tiga importer tersebut harus melunasi kekurangan pembayaran bea masuk pada 2008–2010 sebesar Rp 30 miliar. Karena buntu, tiga importer itu kini mengajukan banding ke pengadilan pajak. ’’Kita tunggu saja proses di pengadilan pajak ya,’’ kata Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Heri Kristiono.

Sengkarut masalah film impor itu berawal dari pengaduan Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N) yang dimotori sineas nasional Deddy Mizwar pada awal tahun lalu. Mereka  mengeluhkan pajak produksi film nasional yang jauh lebih tinggi daripada pajak film impor.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan lantas menemukan cara penghitungan yang dinilai keliru atas film sebagai barang kepabeanan. Hingga pada awal Januari tahun ini, muncul surat edaran yang meminta aparat bea cukai menghitung bea masuk impor film ’’sesuai dengan UU Kepabeanan yang berlaku’’.

Karena berbentuk surat edaran, tidak ada tarif baru yang berubah. Namun, perubahan dasar penghitungan bea masuk dan pajak membuat importer harus membayar jauh lebih besar daripada yang selama ini mereka setor.

Importer film dikenakan tarif bea masuk 10 persen, pajak pertambahan nilai 10 persen, dan pajak penghasilan 2,5 persen. Namun, selama ini importer mendasarkan hitungan bea masuk dan pajak dari cetakan film yang dihargai USD 0,43 per meter. Satu film rata-rata memiliki panjang rol film 3.000 meter.

Dalam surat edaran yang dirilis awal tahun ini, importer film wajib mendasarkan pula nilai pabean kepada royalti yang disetor ke produsen, sesuai dengan UU Kepabeanan 2006. ’’Penghitungan berdasar royalti itu sudah sesuai dengan ketentuan WTO (Organisasi Perdagangan Dunia),’’ kata Heri.

Gara-gara pemberlakuan itu, tiga importer film menunggak Rp 30 miliar yang terdiri atas 1.759 judul film. Itu baru tunggakan pokok saja. Setiap judul film yang tertunggak bea masuknya dikenakan denda yang besarannya bervariasi antara 100 persen hingga 1.000 persen.

Karena tunggakan itu, Ditjen Bea dan Cukai telah mencabut sementara izin tiga importer pada 12 Maret lalu. Hampir bersamaan dengan pencabutan sementara izin itu, para importer mengajukan banding ke pengadilan pajak. Namun, selama proses banding itu importer tetap harus mengangsur tunggakan jika izin impor bisa berlaku kembali.

Sesuai dengan klausul kerahasiaan wajib pajak, Ditjen Bea Cukai tidak bersedia menyebut identitas tiga importer tersebut. Namun, saat ini diketahui ada tiga importer besar yang menguasai jaringan distribusi MPA. Mereka semua berada dalam Grup 21, yakni PT Camila Internusa Film, PT Satrya Perkasa Esthetika Film, dan PT Amero Mitra Film.

Selain bermain di bisnis impor film, Grup 21 juga dikenal memiliki jaringan bioskop paling dominan melalui PT Nusantara Sejahtera Raya. Grup itu menguasai 130 bioskop di antara total 178 bioskop di tanah air. Dihubungi via ponsel, Dirut PT Camila Internusa Film Harris Lesmana sempat merespons. Namun, telepon ditutup ketika ditanya tentang proses keberatan atas bea masuk film impor. (sof/c4/iro)
 
 
source: http://www.jpnn.com/read/2011/05/11/91595/Bioskop-Indonesia-Mulai-Sepi-Film-Hollywood-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

thanks for comment

Pencarian

free counters

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...